Praktek keperawatan selalu menjadi topik pembicaraan yang hangat di lingkungan profesi keperawatan bahkan mungkin di tenaga kesehatan lainnya.
Terlepas dari semua kontroversinya peraturan tentang praktek keperawatan memang sangat di perlukan adanya,bukan hanya untuk kepentingan perawat itu sendiri tetapi untuk kepentingan pasien dan kemajuan ilmu keperawatan.
Baru-baru ini menteri kesehatan mengeluarkan peraturan tentang izin dan penyelenggaraan praktik perawat,mungkinkah ini menjadi jawaban tentang sangat perlunya peratuan/undang-undang keperawatan atau hanya untuk memperlambat laju UU Keperawatan yang di perjuangkan oleh semua rekan-rekan Perawat di seluruh Indonesia yang lajunya semakin pelan dan "nyaris tak terdengar"?
Bagaimanapun UU Keperawatan tidak bisa terwakilkan hanya oleh PERMENKES yang baru keluar di awal januari 2010 itu karena dalam RUU Keperawatan lebih kompleks dan lebih memayungi semua kegiatan keperawatan.
Semoga rekan-rekan Perawat tiada henti-hentinya memperjuangkan RUU tersebut jangan sampai patah semagat......HIDUP PERAWAT INDONESIA!!!!
kliktautan berikut untuk mendapatkan salinan permenkes tersebut:
http://www.4shared.com/get/9c7fm5dp/peraturanmenkesri_izindanpenye.html
adalah kewajiban kita sebagai sesama perawat untuk menyebarkan dan mensosialisasikan permenkes ini agar praktik keperawatan semakin baik dan meningkat mutunya.....
Terlepas dari semua kontroversinya peraturan tentang praktek keperawatan memang sangat di perlukan adanya,bukan hanya untuk kepentingan perawat itu sendiri tetapi untuk kepentingan pasien dan kemajuan ilmu keperawatan.
Baru-baru ini menteri kesehatan mengeluarkan peraturan tentang izin dan penyelenggaraan praktik perawat,mungkinkah ini menjadi jawaban tentang sangat perlunya peratuan/undang-undang keperawatan atau hanya untuk memperlambat laju UU Keperawatan yang di perjuangkan oleh semua rekan-rekan Perawat di seluruh Indonesia yang lajunya semakin pelan dan "nyaris tak terdengar"?
Bagaimanapun UU Keperawatan tidak bisa terwakilkan hanya oleh PERMENKES yang baru keluar di awal januari 2010 itu karena dalam RUU Keperawatan lebih kompleks dan lebih memayungi semua kegiatan keperawatan.
Semoga rekan-rekan Perawat tiada henti-hentinya memperjuangkan RUU tersebut jangan sampai patah semagat......HIDUP PERAWAT INDONESIA!!!!
kliktautan berikut untuk mendapatkan salinan permenkes tersebut:
http://www.4shared.com/get/9c7fm5dp/peraturanmenkesri_izindanpenye.html
adalah kewajiban kita sebagai sesama perawat untuk menyebarkan dan mensosialisasikan permenkes ini agar praktik keperawatan semakin baik dan meningkat mutunya.....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar